Kejari Aceh Selatan Tunggu Hasil Audit Terkait Kasus Korupsi SIMRS RSUD dr. H. Yuliddin Away
![]() |
RSUD dr. H. Yuliddin Away (Foto: rsudya.id) |
Hakim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dari berbagai pihak dan instansi terkait dalam rangka penyelidikan kasus korupsi tersebut. Para saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari RSUD dr. H. Yuliddin Away, PT KDI, dan pemerintah daerah setempat.
Penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away di Tapaktuan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit setempat.
Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Hakim, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor PT KDI di Banda Aceh pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk melengkapi penyelidikan. Temuan bukti-bukti dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Aceh Selatan akan terus mengusut kasus ini dengan seksama guna mengungkap kebenaran dan menindak pelaku tindak pidana korupsi tersebut.(*)