24 C
id

Kejari Aceh Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/Paud

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
MJ saat ditahan oleh Kejari Aceh Tengah. (Foto: Ist)
ACEH TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di dalam dan luar Taman Kanak-kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Tersangka yang baru ditahan ini dikenal dengan inisial MJ.

MJ tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari memutuskan untuk menahan MJ di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Aceh Tengah selama 20 hari ke depan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar.

Rista menjelaskan bahwa tersangka MJ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebelumnya, pada tanggal 13 Juni 2023, kami telah menahan tersangka RUS dalam kasus yang sama," tambah Rista.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Kejari Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yaitu RUS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AS dan MJ sebagai rekanan.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll