24 C
id

KontraS Aceh Curiga Adanya Upaya Pemusnahan Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong

Rumoh geudong
Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Masa Lalu yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat  (Foto: Museum HAM)
BANDA ACEH - Pemerintah Pusat berencana menggelar kick-off penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh pada tanggal 27 Juni 2023. Lokasi yang dipilih adalah situs penyiksaan Rumoh Geudong, yang terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Menyikapi rencana tersebut, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat Aceh, khususnya komunitas korban tragedi Rumoh Geudong, dalam agenda yang melibatkan kedatangan Presiden Joko Widodo.

Husna menyatakan bahwa sejak dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keppres 17/2022 dan berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) serta pemantauannya (Keppres 4/2023), KontraS Aceh menemui berbagai persoalan di lapangan.

"Tim yang melakukan verifikasi data korban sering kali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai agenda pemulihan ini. Selain itu, mereka hanya mengumpulkan data sebagian korban saja, bukan seluruhnya, yang menyebabkan kebingungan di kalangan korban," ungkapnya.

KontraS Aceh bahkan mencurigai adanya upaya penghilangan bukti sejarah berupa tugu memorial di Rumoh Geudong, yang menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat sekitar.

"Jika dugaan ini benar, KontraS Aceh dengan tegas mengutuk rencana penghilangan bukti sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong," tegas Husna.

Bagi KontraS Aceh, upaya memorialisasi merupakan bagian penting dari kebenaran peristiwa kekerasan di daerah tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga agar praktik peringatan sejarah melalui tugu memorial di Rumoh Geudong tidak dihancurkan.

Husna juga menegaskan bahwa upaya pemulihan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat hanya akan menimbulkan masalah baru di masa depan.

"Jangan biarkan praktik memorial ini dicaplok untuk kepentingan politik semata. Atau bahkan digunakan sebagai alasan untuk memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat korban. Partisipasi korban sangatlah penting dalam hal ini," ujarnya.

Terakhir, Husna menyatakan bahwa janji Presiden RI untuk bertemu dengan korban melalui kick-off penyelesaian di Rumoh Geudong harus dilakukan dengan hati-hati.

"Dalam upaya ini, semua pihak termasuk Pemerintah Aceh dan kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan acara ini, perlu memberikan informasi yang jelas kepada korban dan masyarakat sekitar. Termasuk penyediaan informasi yang mudah diakses oleh korban dan pihak terkait, serta menjauhkan adanya informasi yang bertele-tele," pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Rumoh Geudong dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Aceh dan memastikan kejelasan serta keadilan dalam proses tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll