Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Aceh: Upaya Bea Cukai Memberantas Peredaran Barang Ilegal
"Nilai rokok yang dimusnahkan mencapai Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Selain kerugian finansial, ada juga kerugian sosial dan kesehatan yang sulit diukur secara materi," ungkapnya.
Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin dan kemudian membakarnya. Selanjutnya, sisa-sisa rokok tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan bentuk dan fungsi rokok sehingga tidak dapat disalahgunakan.
Isnu Irwantoro menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari berbagai penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan di wilayah Provinsi Aceh selama periode Agustus hingga September 2022.
Rokok-rokok ilegal ini tidak memiliki pita cukai yang menandakan keabsahan dan legalitasnya. Sebagian besar rokok tanpa cukai ini merupakan barang impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Hal ini merupakan penyuplai rokok ilegal yang berasal dari luar negeri, tambah Isnu Irwantoro.
Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan kepabeanan dan cukai ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
"Kami terus memperkuat sinergi ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya di Provinsi Aceh," ucap Isnu Irwantoro.
Selain itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini juga menjadi komitmen dari Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Upaya penekanan terhadap peredaran rokok ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal," pungkas Isnu Irwantoro.(*)