24 C
id

Pemusnahan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Aceh: Upaya Bea Cukai Memberantas Peredaran Barang Ilegal

Rokok ilegal
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok ilegal impor dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 68.020 batang rokok ilegal impor berbagai merek yang merupakan hasil penindakan dari operasi pasar melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh.  (Foto: ANTARA)
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh telah menggelar aksi pemusnahan ribuan batang rokok ilegal hasil dari berbagai penindakan dan operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi paling barat Indonesia. Dalam acara yang berlangsung di Banda Aceh, Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.

"Nilai rokok yang dimusnahkan mencapai Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Selain kerugian finansial, ada juga kerugian sosial dan kesehatan yang sulit diukur secara materi," ungkapnya.

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin dan kemudian membakarnya. Selanjutnya, sisa-sisa rokok tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan bentuk dan fungsi rokok sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Isnu Irwantoro menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari berbagai penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan di wilayah Provinsi Aceh selama periode Agustus hingga September 2022.

Rokok-rokok ilegal ini tidak memiliki pita cukai yang menandakan keabsahan dan legalitasnya. Sebagian besar rokok tanpa cukai ini merupakan barang impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Hal ini merupakan penyuplai rokok ilegal yang berasal dari luar negeri, tambah Isnu Irwantoro.

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan kepabeanan dan cukai ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

"Kami terus memperkuat sinergi ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya di Provinsi Aceh," ucap Isnu Irwantoro.

Selain itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini juga menjadi komitmen dari Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Upaya penekanan terhadap peredaran rokok ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal," pungkas Isnu Irwantoro.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll