24 C
id

Ungkap Modus TPPO Prostitusi di Pondok Keumuning Langsa, Polda Aceh Berhasil Mengamankan Pelaku

Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Foto: net)
ACHEHNETWORK.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Aceh, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Langsa, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan modus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pada tanggal 15 Juni 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada hari Sabtu, 17 Juni 2023, di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang diduga pelaku melakukan perdagangan perempuan di bawah umur.

"Para terduga pelaku dengan inisial RA yang berusia 36 tahun dan R yang berusia 42 tahun diduga terlibat dalam perdagangan korban dengan inisial yang masih berusia 17 tahun melalui praktik prostitusi. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa," ungkap Joko Krisdiyanto.

Perwira menengah Polda Aceh tersebut mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari kecurigaan masyarakat akan adanya praktik prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa kemudian menugaskan anggota Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan bukti yang membenarkan laporan tersebut, di mana terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap RA dan R di tempat yang berbeda," kata Joko Krisdiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA diduga merupakan mucikari. RA diduga menjual korban yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.

Sementara itu, terduga pelaku R merupakan penyedia tempat untuk praktik prostitusi yang dilakukan oleh RA.

"Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk memutus jaringan prostitusi yang melibatkan para pelaku ini, yang juga merupakan bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang," tutur Joko Krisdiyanto.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll