Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Ragam
  • Other
    • Opini
    • Tour (English)
    • Tamasya (Basa Aceh)
    • Seujarah (Basa Aceh)
    • Eleumee (Basa Aceh)
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Desakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Dana Hibah di Aceh Barat
News

Desakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Dana Hibah di Aceh Barat

GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap dana hibah yang ber
Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Gerakan Anti Korupsi, GeRAK Aceh Barat, aparat penegak hukum, dugaan pungutan liar, dana hibah, Otonomi Khusus, tahun anggaran, penyelidikan, pesantren, dayah, Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri Keuangan, indikasi korupsi, penetapan hukum, Pansus DPRK Aceh Barat, anggaran hibah, pelanggaran hukum, Pembangunan terhambat, rehabilitasi, tindakan pungli
Logo GeRAK Aceh
ACEH BARAT - GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap dana hibah yang berasal dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2022.

Dana hibah tersebut diberikan kepada pesantren atau dayah dengan total mencapai Rp40 juta yang tersebar di 11 kecamatan di bawah Dinas Pendidikan Dayah di daerah setempat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyatakan bahwa terdapat dugaan oknum yang meminta uang kembali kepada setiap penerima manfaat dengan dalih untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah yang bervariasi.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, juga telah menyampaikan temuan ini.

GeRAK Aceh Barat mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Jika temuan yang dilakukan oleh Pansus DPRK Aceh Barat benar, maka hal ini dianggap sangat meresahkan dan unsur pungutan dengan dalih biaya PPN tidak memiliki dasar hukum.

Edy menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 telah mengatur mengenai PPN dan aspek perpajakan terhadap bantuan hibah dan sumbangan.

Dalam pasal-pasal yang disebutkan, jasa keagamaan tertentu termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, pesantren atau dayah seharusnya dianggap sebagai jasa keagamaan tertentu yang tidak terkena PPN, bukan sebagai bagian yang terkena pajak PPN seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Edy menegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sosok AW sangat kuat.

Menurut Edy, tindakan yang dilakukan oleh AW merupakan perencanaan sebelum anggaran dana hibah terealisasi ke pesantren.

Hal ini tentu berdampak pada tujuan penggunaan dana hibah tersebut.

Pembangunan bisa menjadi terhambat atau tidak sesuai dengan rencana anggaran masing-masing pesantren atau dayah.

Bahkan, dugaan pungutan liar tersebut berpotensi berdampak pada kualitas proyek yang akan dilakukan oleh pesantren atau dayah yang telah menerima dana hibah dari pemerintah, seperti rehabilitasi MCK, tempat ibadah, pembangunan pagar, MCK, dan tempat wudhu.

GeRAK sangat menyayangkan tindakan pungli ini dan meyakini bahwa tindakan AW melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, GeRAK meminta APH untuk segera memulai penyelidikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan indikasi pungutan liar terhadap dana hibah dari Otsus tahun 2022 yang diberikan kepada pesantren sebesar Rp40 juta.

Dugaannya, sosok AW meminta kembali uang tersebut kepada setiap penerima manfaat dengan alasan PPN.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, telah memperoleh informasi mengenai hal ini dan upaya penelusuran lebih lanjut akan dilakukan serta akan dibahas dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2022.

Identitas sosok AW telah diketahui, namun tidak diungkapkan secara publik.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat membuat marah.

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan pihak pesantren, uang yang dikutip langsung diminta kepada pimpinan pesantren tak lama setelah dana tersebut ditransfer ke rekening penerima.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

5 Tourist Destinations in Bali that You Must Visit, Bali's Enthralling Wonders: Unveiling the Magic of the Island of the Gods

Redaksi- Monday, October 02, 2023 0
5 Tourist Destinations in Bali that You Must Visit, Bali's Enthralling Wonders: Unveiling the Magic of the Island of the Gods
Ubud's artistic allure (Foto: theungasan.com) Tour, AchehNetwork.com - Bali, the enchanting jewel of the world, beckons with its unparalleled allure, offe…

Trending Post

Abeh Lagee..! 60 Juta Lebih Lenyap, Janda Muda Ini Ditipu Pria Ngaku Polisi dari Aceh Tengah, Berikut Kronologinya

Abeh Lagee..! 60 Juta Lebih Lenyap, Janda Muda Ini Ditipu Pria Ngaku Polisi dari Aceh Tengah, Berikut Kronologinya

Wednesday, September 27, 2023
Terungkap! Ini Sosok Pengusaha yang Perintah 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Terungkap! Ini Sosok Pengusaha yang Perintah 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Wednesday, September 27, 2023
Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api di Rumah Pamannya yang Baru Meninggal, Diduga Pernah Digunakan Milisi

Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api di Rumah Pamannya yang Baru Meninggal, Diduga Pernah Digunakan Milisi

Friday, September 29, 2023
Naas, Pria di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian saat Sepmor Diparkir di Depan Warung Kawasan Keutapang

Naas, Pria di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian saat Sepmor Diparkir di Depan Warung Kawasan Keutapang

Wednesday, September 27, 2023
Anggota Paspampres, Riswandi Manik Cs dan Kawannya Ternyata Sudah 14 Kali Lakukan Kejahatan Penculikan dan Pemerasan

Anggota Paspampres, Riswandi Manik Cs dan Kawannya Ternyata Sudah 14 Kali Lakukan Kejahatan Penculikan dan Pemerasan

Wednesday, September 27, 2023
Dua Nelayan Aceh Barat Ditangkap Polisi dengan 165 Kg Sabu, Diterbangkan ke Jakarta

Dua Nelayan Aceh Barat Ditangkap Polisi dengan 165 Kg Sabu, Diterbangkan ke Jakarta

Friday, September 29, 2023
Wanita IRT Dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dalam Kasus Sabu-sabu

Wanita IRT Dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dalam Kasus Sabu-sabu

Saturday, September 30, 2023
Ribuan Siswa Paya Bakong, Aceh Utara, Gelar Shalawat Keliling untuk Peringati Maulid Nabi

Ribuan Siswa Paya Bakong, Aceh Utara, Gelar Shalawat Keliling untuk Peringati Maulid Nabi

Wednesday, September 27, 2023
Sampah Menumpuk di Pasar Lhok Nibong, Pedagang Keluhkan Pemandangan Tak Indah dan Bau Tak Sedap

Sampah Menumpuk di Pasar Lhok Nibong, Pedagang Keluhkan Pemandangan Tak Indah dan Bau Tak Sedap

Friday, September 29, 2023
Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Tuesday, September 26, 2023

Kuliner

Recent Posts Kuliner
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman