24 C
id

Desakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Dana Hibah di Aceh Barat

Gerakan Anti Korupsi, GeRAK Aceh Barat, aparat penegak hukum, dugaan pungutan liar, dana hibah, Otonomi Khusus, tahun anggaran, penyelidikan, pesantren, dayah, Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri Keuangan, indikasi korupsi, penetapan hukum, Pansus DPRK Aceh Barat, anggaran hibah, pelanggaran hukum, Pembangunan terhambat, rehabilitasi, tindakan pungli
Logo GeRAK Aceh
ACEH BARAT - GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap dana hibah yang berasal dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2022.

Dana hibah tersebut diberikan kepada pesantren atau dayah dengan total mencapai Rp40 juta yang tersebar di 11 kecamatan di bawah Dinas Pendidikan Dayah di daerah setempat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyatakan bahwa terdapat dugaan oknum yang meminta uang kembali kepada setiap penerima manfaat dengan dalih untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah yang bervariasi.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, juga telah menyampaikan temuan ini.

GeRAK Aceh Barat mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Jika temuan yang dilakukan oleh Pansus DPRK Aceh Barat benar, maka hal ini dianggap sangat meresahkan dan unsur pungutan dengan dalih biaya PPN tidak memiliki dasar hukum.

Edy menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 telah mengatur mengenai PPN dan aspek perpajakan terhadap bantuan hibah dan sumbangan.

Dalam pasal-pasal yang disebutkan, jasa keagamaan tertentu termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, pesantren atau dayah seharusnya dianggap sebagai jasa keagamaan tertentu yang tidak terkena PPN, bukan sebagai bagian yang terkena pajak PPN seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Edy menegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sosok AW sangat kuat.

Menurut Edy, tindakan yang dilakukan oleh AW merupakan perencanaan sebelum anggaran dana hibah terealisasi ke pesantren.

Hal ini tentu berdampak pada tujuan penggunaan dana hibah tersebut.

Pembangunan bisa menjadi terhambat atau tidak sesuai dengan rencana anggaran masing-masing pesantren atau dayah.

Bahkan, dugaan pungutan liar tersebut berpotensi berdampak pada kualitas proyek yang akan dilakukan oleh pesantren atau dayah yang telah menerima dana hibah dari pemerintah, seperti rehabilitasi MCK, tempat ibadah, pembangunan pagar, MCK, dan tempat wudhu.

GeRAK sangat menyayangkan tindakan pungli ini dan meyakini bahwa tindakan AW melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, GeRAK meminta APH untuk segera memulai penyelidikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan indikasi pungutan liar terhadap dana hibah dari Otsus tahun 2022 yang diberikan kepada pesantren sebesar Rp40 juta.

Dugaannya, sosok AW meminta kembali uang tersebut kepada setiap penerima manfaat dengan alasan PPN.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, telah memperoleh informasi mengenai hal ini dan upaya penelusuran lebih lanjut akan dilakukan serta akan dibahas dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2022.

Identitas sosok AW telah diketahui, namun tidak diungkapkan secara publik.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat membuat marah.

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan pihak pesantren, uang yang dikutip langsung diminta kepada pimpinan pesantren tak lama setelah dana tersebut ditransfer ke rekening penerima.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll