24 C
id

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan

penculikan, senjata laras pendek, Tim Unit V Resmob, Satreskrim Polres Lhokseumawe
Tiga pelaku penculikan ditangkap Polisi (Foto: Dok. Polisi)
Achehnetwork.com, Lhokseumawe - Kasus penculikan dengan penggunaan senjata laras pendek akhirnya terpecahkan berkat kinerja cemerlang Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. 


Tiga tersangka yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Timur.


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengungkapkan bahwa insiden penculikan ini terjadi di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.

Korban yang menjadi sasaran adalah Syarbani (45), warga desa setempat.


Menurut kronologi peristiwa, saat itu adik kandung korban pulang ke rumah orangtua mereka. Setibanya di rumah, adik korban melihat dua orang tamu yang memberitahu bahwa abang kandungnya telah dibawa pergi dengan sebuah mobil Xenia menuju wilayah Aceh Timur, dan belum kembali.

Pada pukul 21.59 WIB, adik korban menerima pesan yang berisi lokasi keberadaan korban dari seseorang.


“Selanjutnya, korban menghubungi adiknya menggunakan nomor telepon orang lain dan memberitahukan bahwa dia sedang disandera dan disiksa oleh para pelaku. Korban juga meminta agar disiapkan uang sebesar Rp70 juta kepada adiknya, dan mengancam akan membunuh korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Mendapat telepon tersebut, adik kandung korban segera melaporkannya ke Polres Lhokseumawe,” ungkap Iptu Ibrahim.


Menanggapi laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Unit V Resmob berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka penculikan dan berhasil menangkap AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 9 Juli 2023.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka lain, yaitu MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selama penggeledahan, tim menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksi penculikan.


Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan nomor polisi BL 1423 DY, yang digunakan oleh para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan, serta satu unit hp android.


Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif aksi penculikan ini diduga berkaitan dengan masalah hutang piutang antara korban dan MU.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan di masyarakat.

Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll