24 C
id

Kasus Anak Gugat Ayah di Aceh Tengah: Rencana Eksekusi Kasus Warisan Antara Keluarga Berakhir Damai

Aceh Tengah, Rencana Eksekusi, Kasus Warisan, Damai, Kesepakatan, Mahkamah Syar'iyah
Ekskavator ini direncanakan akan digunakan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas tanah objek perkara (Foto: AJNN)
Aceh Tengah - Rencana eksekusi yang berkaitan dengan objek perkara warisan antara dua anak kandung dengan ayah dan kakak kandung di Mahkamah Syar'iyah (MS) Takengon, Aceh Tengah, telah berakhir dengan damai.

Dalam pelaksanaan eksekusi pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, pihak termohon eksekusi dan pemohon eksekusi berhasil mencapai kesepakatan damai, seperti yang diungkapkan oleh Juru Sita MS Takengon, Fauzi.

Di lokasi eksekusi, tepatnya di jalan Soekarno-Hatta, Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, terlihat kehadiran satu alat berat ekskavator serta juru sita dari MS Takengon, pihak tergugat dan penggugat, aparat kepolisian, pengacara, masyarakat, dan petugas eksekusi.

Ekskavator ini direncanakan akan digunakan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas tanah objek perkara.

Sebelumnya, Ketua MS Takengon, Win Suhada, menjelaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor 332 K/Ag/2022 tanggal 26 April 2022. 

"Dalam waktu dekat, akan dilakukan eksekusi terhadap objek perkara," ujar Suhada.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon menjelaskan bahwa pihak penggugat dalam kasus ini adalah Iwan Fitrah Bin Zainuddin dan Ikhsan Bin Zainuddin, sedangkan yang menjadi tergugat adalah Zainuddin Bin Ramli dan Fadillah Bin Zainuddin, ayah kandung dari para penggugat.

"Rencananya, eksekusi akan dilakukan terhadap objek tanah seluas 387,45 meter persegi yang terletak di desa Kebet Kecamatan Bebesen," tambah Suhada. 

Menjelang eksekusi, MS telah berkoordinasi dengan kepolisian Resor Aceh Tengah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

Suhada mengungkapkan bahwa proses perkara ini telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun, dimulai ketika Iwan Fitrah dan Ikhsan menggugat orang tua mereka, yaitu Zainuddin dan Fadillah.

Pada tingkat pertama di MS Takengon, gugatan dari pihak penggugat diterima oleh Majelis Hakim.

Namun, tergugat, Zainuddin dan Fadillah, mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2021/MS.Aceh pada tanggal 30 September 2021.

"Pada tingkat banding, putusan MS Aceh membatalkan keputusan MS Takengon. Selanjutnya, perkara ini mencapai tahap Kasasi di Mahkamah Agung dan menghasilkan keputusan akhir," jelas Suhada.(*)

Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll