24 C
id

Kasus Pembacokan oleh Geng Motor di Lhokseumawe: Kelima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pembacokan, Geng Motor, Polres Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe
Ilsustrasi begal (Net)
Lhokseumawe - Polres Kota Lhokseumawe telah merampungkan penyelidikan kasus kekerasan yang melibatkan geng motor terhadap seorang remaja di daerah tersebut.


Hasilnya, kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe untuk lebih lanjut diproses sesuai hukum.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang berhasil ditangkap.

Para tersangka ini adalah MH (17), HC (16), DG (17), MW (17), dan FA (14), yang semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.


"Pelimpahan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari orang tua tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan," ujar Iptu Ibrahim di Lhokseumawe pada Selasa, 22 Agustus 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.

Iptu Ibrahim menjelaskan bahwa pelimpahan kasus pembacokan yang melibatkan kelima tersangka geng motor ini telah dilakukan dengan melampirkan barang bukti yang cukup.

Barang bukti tersebut termasuk satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kelima tersangka ini diduga melakukan tindakan penganiayaan berat di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Sabtu, 5 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap para tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung, berkat upaya Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Iptu Ibrahim menyebutkan bahwa kelompok geng motor remaja yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya telah beberapa kali diamankan karena membawa senjata tajam dan menciptakan keresahan di lingkungan warga.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial RW (17), warga Kota Lhokseumawe. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor.

Para tersangka datang dan memepet korban, lalu salah satu dari mereka memukul korban di bagian hidung.

Tidak berhenti di situ, ketika korban tidak mau berhenti, salah satu pelaku mengambil celurit dan membacok korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka robek di bagian kepala korban.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak berwenang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll