24 C
id

Pemerintah Aceh Akan Gugat Kemendagri Terkait Status Empat Pulau di Aceh Singkil

Pemerintah Aceh, Gugatan, Kemendagri, Status Pulau, Aceh Singkil, Milik Sumatera Utara, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang
Lokasi Pulau Banyak Aceh Singkil (Google Maps)
Banda Aceh, Acheh Network - Pemerintah Provinsi Aceh telah mengumumkan rencana untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau di Aceh Singkil yang baru-baru ini ditetapkan sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Afifuddin, Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena selama ini Kemendagri telah mengabaikan fakta-fakta yang menunjukkan kepemilikan keempat pulau tersebut oleh Aceh Singkil, yang jelas-jelas merupakan bagian dari Tanah Rencong.

"Kami telah mengirim somasi dan langkah selanjutnya mungkin akan melibatkan musyawarah dengan Pemerintah Kabupaten Singkil sebelum menggugat Kepmendagri. Mengapa mereka seakan-akan menutup mata terhadap bukti-bukti yang kami ajukan," kata Afifuddin.

Menurut Afifuddin, unsur politik dalam penetapan status empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut sangat kuat, sehingga seringkali upaya dari Pemerintah Aceh diabaikan.

Namun, demikian Afifuddin menambahkan, sejumlah bukti autentik yang telah diberikan untuk membuktikan kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh seharusnya sudah cukup bagi Kemendagri untuk mengakui hak kepemilikan tersebut.

Namun, hingga saat ini, Kemendagri masih menolak mengakui fakta tersebut.

"Ada unsur politis yang kuat di sini. Sehingga apa pun yang kami buktikan tampaknya diabaikan. Namun, kami akan tetap berusaha agar Kemendagri membuka mata dan melihat bukti autentik yang kami ajukan," ungkapnya.

Afifuddin juga menegaskan bahwa sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait status empat pulau tersebut, Pemerintah Aceh akan terus berusaha meminta Kemendagri untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau tersebut.

"Statusnya masih dalam sengketa, meskipun Kepmendagri telah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut milik Sumatera Utara. Sebelum Permendagri dikeluarkan, kami masih berupaya untuk meminta tinjau ulang, kami ingin pulau-pulau tersebut dikembalikan kepada Aceh," jelasnya.(*)

Sumber: HabaAceh.id

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll