24 C
id

Dijemput dengan Mobil Honda Jazz, Gadis Remaja 17 Tahun Dirudapaksa dalam Mobil, Korban Sempat Lari Teriak Minta Tolong

Kapolres Nagan Raya, Penangkapan Pelaku, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan Remaja, Aceh Barat
Ilustrasi (Net)
Nagan Raya, Acheh Network - Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM, mengungkapkan informasi terkait penangkapan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.


Kronologi kejadian ini dimulai ketika pelaku dengan inisial MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke pinggir sungai di Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong.


Di lokasi tersebut, pelaku dengan keji melakukan aksinya terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

Pelaku melakukan tindakan tersebut di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher korban dan memegang tangan korban, kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.


Setelah memuaskan nafsu bejatnya, pelaku MI kemudian menyerahkan korban ke RS.

Namun, saat RS meraba tubuh korban, korban berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan.


AKP Machfud menjelaskan, "Korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta pertolongan." Korban segera menghubungi keluarganya di Aceh Barat untuk meminta dijemput.


Dalam waktu singkat, polisi mendapat laporan dari keluarga korban dan berhasil menangkap pelaku MI di sebuah warkop di Gampong Blang Bayu.

Sementara pelaku RS berhasil ditangkap di RSUD-SIM Nagan Raya saat sedang dirawat inap.


Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini akan diproses secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan ini.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll