24 C
id

Rela Masuk Penjara demi Martabat Ibunya: Pria di Pekanbaru Ditangkap karena Menganiaya Teman Akibat Menghina Ibunya

Penganiayaan di Pekanbaru, Motif Penganiayaan karena Penghinaan Ibu
Pria di Pekanbaru Ditangkap karena Menganiaya Teman Akibat Menghina Ibunya (Foto: Dok. Polsek Tenayan Raya/Kompas.com)
Pekanbaru, Acheh Network - Seorang pria berinisial HF (36 tahun), penduduk Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan menganiaya temannya, M Ridho Hafiz (19 tahun).


Insiden tragis ini melibatkan penggunaan pisau cutter yang mengakibatkan luka serius pada korban. Motif di balik tindakan kejam ini ternyata dipicu oleh penghinaan terhadap ibu tersangka.


Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, dalam keterangannya yang dilansir dari Kompas.com pada hari Minggu (3/9/2023), menjelaskan bahwa HF ditangkap pada hari Jumat (1/9/2023).

Dodi mengungkapkan, "Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan tindakan penganiayaan ini karena merasa tersinggung atas perkataan kasar dan penghinaan yang dilontarkan oleh korban terhadap ibu kandungnya. Tersangka merasa dendam terhadap korban."


Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis (1/9/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban sedang bersama keluarganya, termasuk istri dan anaknya, menikmati hidangan nasi goreng di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Dalam momen yang mengerikan tersebut, pelaku HF tiba-tiba muncul dan dengan ganasnya mengayunkan pisau cutter ke arah punggung korban.

Serangan tersebut mengakibatkan baju korban sobek dan luka sayatan yang dalam.


Setelah melancarkan serangan mematikan itu, HF langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Korban, yang mengalami luka serius, segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tenayan Raya.

Dodi mengungkapkan, "Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka."


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau cutter beserta satu helai baju korban yang mengalami sobekan dan mengandung bercak darah.

HF kemudian dibawa ke kantor Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepolisian akan terus mengusut kasus ini guna menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan korban akan mendapatkan keadilan yang layak.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya