24 C
id

Terpidana Sabu-Sabu Kabur Setelah Sidang di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang
Terpidana Sabu-Sabu Kabur Setelah Sidang di Aceh Tamiang (Foto: Dok. HabaAceh.Id)

Aceh Tamiang, AchehNetwork.com - Sebuah kejadian dramatis terjadi di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, pada Kamis (23/11) ketika seorang terpidana dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil kabur dengan penuh keberanian setelah mengikuti sidang.

Tidak tanggung-tanggung, terpidana nekat melarikan diri sambil masih terborgol, meninggalkan jaksa yang hendak membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang sekitar pukul 19.20 WIB.


"Ada informasi satu tahanan yang baru sidang di pengadilan lari ketika mau dipulangkan ke Lapas. Dia lari dengan tangan masih di borgol," ungkap sumber terpercaya yang dikutip dari HabaAceh.id.


Dalam insiden ini, terdapat delapan tahanan yang diangkut dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, tetapi yang melarikan diri merupakan terdakwa kasus sabu yang sebelumnya ditangkap oleh BNNK Aceh Tamiang.


Menurut jadwal sidang yang dilansir dari website resmi PN Kualasimpang, terpidana bernama Rudi Darmawan alias Rudi sedang berperkara dalam kasus narkoba Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN Ksp. Sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023, dari pukul 15.00-15.40 WIB, berfokus pada pemeriksaan saksi dan terdakwa di Ruang Sidang Utama.


Kuasa Hukum terdakwa, Dewi Kartika, yang dihubungi HabaAceh.id pada Jumat (24/11), membenarkan kejadian tersebut.

Terpidana, yang berinisial RD dan berasal dari Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, ditangkap oleh BNN Kabupaten Aceh Tamiang pada Agustus 2023.

Dewi menyebut bahwa RD terlibat dalam kasus penangkapan dengan barang bukti berupa 150 gram sabu-sabu.


Dewi menambahkan bahwa pada Kamis (23/11), jadwal sidang di PN Kualasimpang sangat padat, termasuk sidang terakhir terkait kasus penjualan satwa orang utan hingga pukul 19.10 WIB.

Setelah selesai sidang, RD bersama empat terdakwa lainnya dibawa kembali ke Lapas. Namun, dia melarikan diri sebelum masuk pintu P2U (pengamanan pintu utama) Lapas.


Berdasarkan rekaman CCTV di depan Lapas Kelas II Kualasimpang, tahanan berusia 37 tahun itu melarikan diri ke arah pintu gerbang menuju perumahan warga Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

RD berhasil menggagalkan upaya kejaran aparat, berlari ke arah pengeboran Pertamina dan kawasan sungai Tamiang.


Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Mursyid, hingga berita ini dikirimkan pukul 18.10 WIB, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait insiden tahanan yang melarikan diri tersebut.

Situasi masih dalam pengejaran intensif untuk mengamankan terpidana yang kini berstatus bebas tersebut.(*)

Sumber: HabaAceh.id

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll