24 C
id

Satpol PP Aceh Jaya Gelar Operasi Tangkap Ternak Berkeliaran di Jalanan dan Fasilitas Umum di Krueng Sabee

Satpol PP Aceh Jaya
Satpol PP Aceh Jaya Gelar Operasi Tangkap Ternak Berkeliaran di Jalanan dan Fasilitas Umum di Krueng Sabee (Dok AJNN)


Aceh Jaya, AchehNetwork.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan operasi penertiban terhadap puluhan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum, khususnya di wilayah Kecamatan Krueng Sabee.

Tindakan ini dilaksanakan pada Minggu, 10 Desember 2023, sebagai upaya untuk memastikan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang penertiban ternak.


Supriadi, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, menyampaikan tujuan dari penertiban ini adalah untuk memaksimalkan penerapan Qanun tersebut.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita," ujar Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani.


Dalam operasi ini, sebanyak 49 ekor ternak berhasil ditangkap oleh petugas. Rinciannya mencakup 45 ekor kambing dan empat ekor sapi yang berkeliaran di Kecamatan Krueng Sabee.


Dilansir dari AJNN, Hamdani menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu, karena banyak pemilik ternak melepasliarkan hewan pada hari libur kerja.

"Banyak pemilik ternak hanya mengkandangkan hewan saat ada patroli dan penertiban saja," tambah Hamdani.


Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan pemilik ternak terhadap aturan masih rendah. Metode pemeliharaan ternak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Qanun serta tuntunan syariat menjadi perhatian dalam penertiban ini.

Hewan ternak yang berhasil ditangkap langsung dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH).


Bagi pemilik yang ingin menebus ternaknya, mereka diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan dan membayar denda administratif sesuai dengan jenis ternak yang ditangkap.

Denda tersebut harus dibayarkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Aceh Jaya.


"Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melepasliarkan ternaknya, karena hal ini dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," pungkas Hamdani.(*)


Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll