24 C
id

Tersangka Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Pengedar sabu
Pengedar sabu/Foto: Dok Polres Aceh tenggara


Aceh Tenggara, AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.

Tersangka yang diketahui bernama HR alias ST (33) ditangkap pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 14:00 WIB di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.


Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan patroli rutin anggota kepolisian di Desa Amaliah.

Petugas melihat tersangka di Lorong Tower dan melihatnya membuang bungkusan rokok merek Luffman warna merah ke badan jalan.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat sepuluh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 0,98 gram, yang terbungkus plastik warna putih bening.

Selain itu, satu kotak rokok merek Luffman warna merah juga turut disita sebagai barang bukti.


"Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa tersangka HR alias ST dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hal ini dikonfirmasi dengan temuan sepuluh paket sabu siap jual yang disita petugas," ucapnya seperti yang dikutip dari HabaAceh.id.


Tersangka HR mengakui kepemilikan sepuluh bungkus sabu tersebut dan menyatakan niatnya untuk menjualnya.

Setelah pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


"Iptu Erwinsyah menegaskan bahwa pelaku HR alias ST akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara dengan rentang waktu 4 hingga 12 tahun," tambahnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll