24 C
id

Berikut 16 Negara yang Masih Ogah Akui Israel dan Menolak Pemegang Paspor Israel

Pasport israel
Ilustrasi/net


AchehNetwork.com - Sejak mendeklarasikan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948, Israel telah menjadi subjek kontroversial di kancah internasional. 

Meskipun telah menjadi anggota ke-59 PBB pada 11 Mei 1949, sejumlah negara di dunia tetap menolak mengakui kedaulatannya.

Sebanyak 28 dari 193 anggota PBB, termasuk Indonesia, tetap mempertahankan sikap ketidakmengakuan terhadap Israel.

Ketidakmengakuan tersebut tidak hanya terbatas pada level diplomasi formal, namun juga tercermin dalam penolakan paspor Israel di berbagai negara.

Bahkan, hingga saat ini, sejumlah negara masih menolak paspor yang mengandung stempel atau visa Israel.

Ini merupakan tindakan keras sebagai bentuk protes terhadap status Israel sebagai sebuah negara.

Beberapa negara yang terlibat dalam penolakan paspor Israel antara lain:


1. Aljazair
2. Bangladesh
3. Brunei Darussalam
4. Iran
5. Irak
6. Kuwait
7. Lebanon
8. Libya
9. Malaysia
10. Oman
11. Pakistan
12. Arab Saudi
13. Sudan
14. Suriah
15. Uni Emirat Arab
16. Yaman


Negara-negara seperti Malaysia dan Brunei Darussalam dikenal sangat ketat dalam menerapkan larangan ini, mengancam pemegang paspor Israel dengan denda dan deportasi.

Di Malaysia, warga Israel diwajibkan memiliki kesepakatan dari Menteri Dalam Negeri untuk masuk ke wilayahnya, suatu persyaratan yang sulit diwujudkan oleh warga sipil yang tidak memiliki kepentingan khusus.

Pada tingkat yang lebih baru, Amerika Serikat dan Inggris juga ikut campur dalam isu ini.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, menyatakan penolakan penerbitan visa bagi ekstremis Israel yang terlibat dalam konflik di Tepi Barat Palestina.

Tindakan serupa juga diambil oleh Inggris yang melarang warga Israel yang terlibat dalam kekerasan di Palestina untuk memasuki wilayahnya.

Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, negara ini masih memberikan izin kepada pemegang paspor Israel untuk memasuki wilayahnya.

Warga Israel biasanya mengajukan visa melalui negara ketiga seperti Singapura dan Thailand, atau menggunakan status kewarganegaraan ganda untuk memuluskan perjalanannya.

Meski demikian, ketidaksetujuan terhadap Israel masih terus menggelora di dunia internasional, menciptakan misteri dalam diplomasi global yang terus berkembang.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll