24 C
id

Empat Pengguna Sabu-Sabu Dibekuk di Lhokseumawe, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Ember Cat

Pengguna sabu di lhokseumawe
4 tersangka/Dok. Polsek


Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Personel Polsek Banda Sakti berhasil menangkap empat individu yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Ujong Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe pada Selasa malam (16/1/2024) sekitar pukul 19.50 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal yang diwakili oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.

Arizal menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera merespons dengan mendirikan tim penyelidikan dari Polsek Banda Sakti. 

"Ketika kita mendatangi rumah tersebut, berhasil menangkap dua tersangka di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah," ujar Arizal pada Rabu (17/1/2024).

Dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu-sabu dengan berat total 5,54 gram. 

Barang haram tersebut diketahui disembunyikan oleh salah satu tersangka di bawah sebuah ember bekas cat.

Selain narkotika, petugas juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp940 ribu, ponsel android, dan satu unit sepeda motor jenis matic.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe," ungkap Arizal.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Arizal menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 12 tahun penjara.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll