24 C
id

Pernyataan Jokowi tentang Keterlibatan Presiden dalam Kampanye: Hak Individu yang Harus Bijak

Jokowi
Presiden Joko Widodo/Foto: BPMI Satpres


Jakarta, AchehNetwork.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menegaskan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye dan menyuarakan dukungan dalam kontestasi politik, termasuk dalam Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Jokowi, tidak ada aturan yang secara tegas melarang presiden untuk terlibat dalam aktivitas politik.

"Dalam hal berkampanye atau menyuarakan dukungan, seorang presiden memiliki hak untuk melakukannya," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).

Meskipun presiden diperbolehkan terlibat dalam kampanye dan menyuarakan dukungan, Jokowi menekankan bahwa ini adalah hak masing-masing individu untuk memilih apakah akan melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau tidak.

"Keputusan untuk terlibat atau tidak terlibat sepenuhnya tergantung pada keputusan pribadi masing-masing individu," tambah Jokowi.

Presiden juga menegaskan bahwa setiap individu, termasuk presiden dan menteri, memiliki hak untuk menggunakan hak demokratis mereka.

Namun, Jokowi menekankan bahwa pejabat yang terlibat dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam proses tersebut.

"Yang paling penting adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Ini adalah hal yang diperbolehkan. Kami adalah pejabat publik dan politik sekaligus. Hal yang sama berlaku untuk menteri," ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini hanya melarang penggunaan fasilitas negara dalam konteks kampanye.

Tidak ada larangan ekspresif terhadap pejabat yang terlibat dalam aktivitas politik.

"Aturan yang ada hanya melarang penggunaan fasilitas negara. Itu adalah pegangan aturan. Jika aturannya memperbolehkan, maka itu diperbolehkan. Jika aturannya melarang, maka itu dilarang. Semuanya sudah jelas," tegas Jokowi.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll