24 C
id

Pertamina Akan Menutup Pangkalan yang Menjual LPG 3 kg Tanpa KTP

Pertamina
Ilustrasi via Niaga Asia


Jakarta, AchehNetwork.com - PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan penjualan LPG 3 kilogram (kg).

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan segera ditutup.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024, Alfian Nasution menjelaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

"Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), itu gampang kita deteksi, dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup," ungkapnya dengan tegas.

Pertamina saat ini menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kg, mulai dari pangkalan hingga ke pengecer.

Alfian Nasution menjelaskan, "Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang.

Begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi."

Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.

Selain itu, Pertamina merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg.

 "Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, di mana kita juga akan memasang merchant apps di situ," tambah Alfian.

Dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.

Ini sekaligus memungkinkan Pertamina untuk dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg secara tepat sasaran, sehingga besaran subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa transformasi pendistribusian ini bertujuan untuk mengurangi realisasi volume LPG subsidi yang terus meningkat, menjaga agar tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan untuk 2023.

Meskipun demikian, proyeksi volume penyaluran LPG subsidi di 2023 tetap tinggi, mencapai 8,22 juta metrik ton, namun dengan transformasi ini, realisasinya dapat ditekan menjadi 8,07 juta MT.

Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang terus meningkat pasca pemulihan dari dampak pandemi COVID-19.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll