24 C
id

Tragedi Pemerkosaan di Aceh Utara: Satreskrim Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Remaja di Aceh Utara

Pemerkosaan
 Satreskrim Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Remaja di Aceh Utara/Dok. Polisi


Aceh Utara, AchehNetwork.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan, IS (23), yang terlibat dalam kejadian tragis ini.

Korban adalah seorang remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).

 Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, dan disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Awal mula penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku serta perut anaknya yang membesar.

Bahkan, korban sering mengurung diri di kamar.

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa perbuatan bejat ini terjadi sejak April hingga Oktober 2023 di sebuah gubuk di belakang rumah korban.

Ayah korban segera melaporkan insiden tragis ini ke Polres Aceh Utara.

Novrizaldi memberikan detail bahwa korban dihadapkan pada serangkaian pemerkosaan oleh pelaku yang mengaku sedang mencari istri.

Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh.

Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku tidak lagi meresponnya, dan kehamilan tersebut akhirnya disembunyikan hingga korban melahirkan pada 7 Januari 2024.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 200 bulan. 

Penangkapan pelaku membawa harapan keadilan bagi korban dan masyarakat setempat, serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas kasus kejahatan seksual.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll