24 C
id

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya ke Pengadilan, Tiga Tersangka Dihadapkan

Imigran Rohingya
Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya ke Pengadilan/Foto via AJNN


Aceh Besar, AchehNetwork.com - Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menindaklanjuti kasus penyelundupan imigran asal Myanmar etnis Rohingya dengan mengirimkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho.


Dilansir AchehNetwork.com dari AJNN, Kasi intel Kejari Aceh Besar, Maulizar, mengonfirmasikan, perkara tersebut telah diserahkan ke pengadilan minggu sebelumnya.


Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan imigran Rohingya tersebut adalah AH (27) warga Bangladesh, HB (53), dan MA (35) warga negara Myanmar.


Maulizar menyatakan bahwa informasi terkait jadwal persidangan belum diterima dari PN Jantho.

 "Kita akan memberikan pembaruan mengenai jadwal sidangnya nanti," ujarnya.


Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua kasus penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Selasa, 13 Februari 2023.

AH (27) dan HB (53) diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Sementara itu, MA (35) didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(*)


Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll