24 C
id

Polisi Tangkap Anak di Bawah Umur yang Diduga Bunuh Bayi Sendiri di Nagan Raya

Mayat Bayi di Nagan Raya
Polisi memperlihatkan barang bukti saat jumpa pers/Foto Antara


AchehNetwork.com - Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, telah berhasil menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga sebagai pelaku pembunuhan bayinya sendiri.

Kejadian ini mengejutkan warga Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.

"Iya, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya setelah melakukan penyelidikan intensif," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, kepada para wartawan di Suka Makmue pada hari Senin.

Ditemani oleh KBO Reskrim Ipda Erick Andilia dan Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap bayinya sendiri diduga karena rasa malu yang begitu besar.

"Tersangka nekat membunuh bayinya karena tidak sanggup menghadapi rasa malu di hadapan tetangga," jelas Iptu Vitra Ramadani.

Tersangka diduga melakukan pembunuhan tersebut setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya.

Sang bayi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke saluran irigasi yang terletak di belakang rumah korban, sekitar 50 meter dari tempat kejadian.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusar bayi, telepon pintar merek Oppo, dan barang bukti lainnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan, dengan pendampingan dari bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll