24 C
id

Tersangka Penjual Sabu-sabu Dibekuk Polisi di Aceh Utara

Sabu sabu Aceh
Barang Bukti/Prohaba.co


Aceh Utara, AchehNetwork.com - Seorang pria berinisial AN (31 tahun), penduduk Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resor Lhokseumawe menyebutkan bahwa AN diduga kuat sebagai pelaku penjualan barang terlarang tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas dari Polsek Syamtalira Bayu, yang merupakan bagian dari jajaran Polres Lhokseumawe pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. 

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh AN.

Petugas segera merespons informasi tersebut dan melakukan penggerebekan langsung di lokasi kejadian.

Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, menjelaskan bahwa ketika akan ditangkap, AN berusaha melarikan diri ke area persawahan.

Namun, berkat kesiagaan petugas, AN berhasil ditangkap.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AN, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka, tujuh plastik transparan berles merah, satu pipet berwarna hitam yang sudah diruncingkan, satu handphone android, dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah AN dan menemukan satu unit timbangan digital.

AN kemudian dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu untuk proses lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Prohaba.co

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll