24 C
id

Ini Alasan Pencopotan Achmad Marzuki dari Pj Gubernur Aceh: Langkah Pemerintah untuk Penyegaran Internal


Pj Gubernur Aceh
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan pencopotan Penjabat Gubernur Aceh/Ist



AchehNetwork.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan pencopotan Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari jabatannya dengan alasan telah terlalu lama menjabat.

Menurut Tito, langkah ini diambil untuk memberikan penyegaran di internal Pemerintah Daerah Aceh.

"Dalam kurun waktu satu tahun delapan bulan, ini merupakan masa jabatan terpanjang yang pernah ada," ungkap Tito di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (15/3/2024). 

Dia menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada kaitannya dengan hasil pemilihan presiden di Aceh.

Menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menunjukkan perolehan suara di Aceh, yakni Anies-Muhaimin dengan 2.369.534 suara, Prabowo-Gibran dengan 787.024 suara, dan Ganjar-Mahfud dengan 64.677 suara.

"Tidak ada hubungannya dengan politik. Satu tahun delapan bulan itu sudah cukup, saatnya bergantian. Kami belum pernah memiliki Penjabat Gubernur yang bertugas selama satu tahun delapan bulan," tegas Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian atas nama Presiden RI telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk menggantikan Achmad Marzuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (13/3/2024). 

Namun, Tito menegaskan bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan hampir sama dengan gubernur definitif dengan beberapa pengecualian.

"Dalam proses pelantikan tersebut, kami mengingatkan bahwa Pj Gubernur Aceh tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi jabatan di wilayahnya tanpa izin dari Mendagri," papar Tito seperti dikutip dari Antara. 

Selain itu, Pj Gubernur juga tidak memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin dari Mendagri.

Setelah pelantikan, Bustami Hamzah memilih Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

 "Penunjukan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024," jelas Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, di Banda Aceh pada Jumat (15/3/2024).(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll