24 C
id

Polres Aceh Timur Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen di Bank


Pemalsuan Dokumen
Tersangka pemalsuan dokumen/Humas Polres


Aceh Timur, AchehNetwork.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, di bawah naungan Polda Aceh, berhasil menangkap tersangka berinisial MU (34) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Kamis (28/3/2024). 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam serta pengumpulan alat bukti yang kuat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018. 

Seorang korban berinisial AI (56), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan Surat Keputusan (SK) PNS. 

Pinjaman tersebut memiliki tenor angsuran selama tiga tahun dengan MU sebagai perantara.

“Setelah tiga tahun berlalu, pada awal tahun 2021, korban telah melunasi pinjaman tersebut. Namun, saat akan mengambil kembali dokumen jaminan pinjaman, MU mengulur waktu dengan alasan peralihan bank dari konvensional ke syariah,” jelasnya.

Namun, pada bulan Juli tahun 2021, MU datang ke tempat kerja korban untuk menawarkan pinjaman kembali, yang kemudian ditolak oleh korban. 

MU kemudian memberikan dokumen kepada korban yang diyakininya sebagai persyaratan pengambilan jaminan angsuran di bank. 

Korban dengan percaya menerima dan menandatanganinya.

“Namun, saat korban hendak mengambil jaminan tersebut pada bulan Juni 2023, MU tidak dapat dihubungi. Penyelidikan menemukan bahwa MU telah bekerja di Bank BSI Peureulak setelah peralihan bank, dan korban mengetahui bahwa pinjaman atas namanya telah dicairkan melalui MU,” tambah Kasat Reskrim.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 13 Juli 2023. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, MU ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024, MU telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk formulir permohonan kuasa potong gaji, persetujuan dan kuasa nasabah, dokumen akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi keuangan serta pengetahuan akan hak dan kewajiban sebagai konsumen. 

Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dokumen dan melakukan transaksi hanya melalui jalur resmi yang terpercaya.(*)

Informasi ini didapat dari sumber: Serambi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA