24 C
id

Polresta Banda Aceh Tetapkan Anak Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan Ibunya

Pembunuhan di Aceh
konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024/Foto: AJNN


AchehNetwork.com - Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang remaja berusia 25 tahun, dengan inisial CRM, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

CRM, yang merupakan anak korban, berasal dari Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, menyatakan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan anak korban sebagai tersangka pembunuhan ibunya pada Selasa, 2 Januari 2024.

Motif pembunuhan tersebut diduga terjadi karena CRM merasa kesal terhadap ibunya.

"Berdasarkan keterangan dari pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya," ujarnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi juga menunjukkan bahwa CRM memiliki kecenderungan untuk memanipulasi keadaan dirinya sendiri, bersikap keras kepala, dan menunjukkan sikap impulsif atau bertindak tanpa rencana.

Kasat Fadillah menyimpulkan bahwa berdasarkan faktor usia dan psikologi, CRM sangat diduga kuat mampu melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menemukan beberapa kejanggalan dari pengakuan CRM dan olah tempat kejadian perkara.

Meskipun CRM mengaku ada sosok yang masuk ke rumahnya, tidak ada kerusakan yang ditemukan di rumah tersebut.

Selain itu, meskipun CRM mengklaim bahwa kepalanya dibenturkan ke tembok oleh perampok, hasil visum tidak menunjukkan adanya luka di kepala CRM.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu sungai yang diduga digunakan untuk membunuh korban, serta kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah, kuku, dan plastik berisikan darah milik pelaku serta korban.

CRM akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Evy Marina Amaliawati ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar tidurnya.

Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan diduga kuat dibunuh oleh seseorang menggunakan sebuah batu yang ditemukan di tempat kejadian.

Anak korban, yang telah menetap sementara di Gampong Kajhu selama tiga tahun terakhir karena sedang kuliah di salah satu universitas di Banda Aceh, menjadi fokus penyelidikan.

Menurut Kasat Fadillah, korban dan suaminya tidak bekerja di Kajhu, namun mereka sering berkunjung ke sana untuk melihat anak perempuan mereka, Cut Nur Marlia, yang telah kuliah selama setahun terakhir.(*)


Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll