24 C
id

Keuchik di Aceh Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Demo Keuchik
(Foto: Kompas.com)


AchehNetwork.com - Sejumlah keuchik (kepala desa) dari seluruh penjuru Aceh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, menggema tuntutan agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi delapan tahun. 

Demonstrasi ini menyusul ketidaksesuaian antara masa jabatan keuchik dengan revisi Undang-Undang Desa yang baru disahkan.

Sebelumnya, Undang-Undang Desa memberikan ketentuan bahwa masa jabatan keuchik harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yakni delapan tahun. 

Namun, Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang berlaku di Aceh membatasi masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, menyampaikan bahwa para keuchik menginginkan agar masa jabatan mereka dapat mengikuti ketentuan UU Desa yang baru. 

Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan pembangunan di tingkat gampong.

Namun, di sisi lain, UUPA menegaskan bahwa kepemimpinan gampong di Aceh hanya dapat dilakukan dalam masa jabatan enam tahun dan satu kali pemilihan kembali. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat 3 UUPA.

Melihat permasalahan ini, para keuchik meminta agar DPR RI merevisi UUPA untuk mengakomodir keinginan mereka. 

Mereka juga mendorong agar pasal-pasal terkait masa jabatan dalam UUPA dapat disesuaikan dengan ketentuan UU Desa.

Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa Aceh memiliki UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. 

Namun, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur lebih rinci melalui qanun (peraturan daerah).

Meskipun Pemerintah Aceh mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para keuchik, mereka menegaskan bahwa perubahan terhadap UUPA adalah ranah nasional, bukan ranah provinsi. 

Namun demikian, Pemerintah Aceh berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Salah satunya adalah dengan mengkonsolidasikan usulan aspirasi para keuchik bersama DPR Aceh untuk kemudian memasukkannya dalam pembahasan perubahan UUPA.(*)

Sumber: Kompas.com

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll