Iklan

Paloë..! Cabuli Anak Kandung, Pria di Aceh Tamiang Ini Diringkus Polisi

ADM Acheh Network
Senin, April 22, 2024
Last Updated 2024-04-22T04:45:51Z
Cabuli Anak Kandung
(Dok. Polisi)


AchehNetwork.com - U (41), seorang pria di Aceh Tamiang, seharusnya menjadi pelindung dan penyokong impian masa depan anak gadisnya. 

Namun, ironisnya, ia justru menimbulkan trauma mendalam pada sang anak.

Pada Sabtu (20/4/2024) malam, U, yang tinggal di salah satu desa di Aceh Tamiang, akhirnya ditangkap polisi dari rumah orangtuanya. 

Sejak lima hari sebelumnya, rumah tersebut telah menjadi tempat persembunyian baginya setelah tindakannya yang cabul terbongkar.

AKBP Muhammad Yanis, Kapolres Aceh Tamiang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah respons cepat terhadap laporan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, yang diajukan oleh istri pelaku sendiri pada tanggal 15 April 2024. 

Laporan itu atas pelanggaran seksual dan pemerkosaan terhadap anak mereka.

"Penangkapan tersangka dilakukan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak mereka sendiri, yang masih di bawah umur," kata Yanis pada Minggu (21/4/2024).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah korban mengakui pada ibunya. 

Keluhan ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pemeriksaan kasus ini masih berlangsung, motif dan faktor lainnya masih sedang diselidiki oleh penyidik," ujar Yanis.

Masyarakat berharap kasus ini diusut dengan tuntas agar tersangka bisa dihukum dengan maksimal. 

Apapun alasannya, tindakan tersangka terhadap putrinya tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum agama.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl