24 C
id

Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Pemerkosaan di Aceh Utara
Pemuda Ditangkap karena Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Aceh Utara/Foto: Humas Polres Aceh Utara


AchehNetwork.com - Seorang pemuda berinisial RZ (24) dari Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, telah ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara setelah dituduh merudapaksa seorang gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3).


Dilansir dari HabaAceh.id, Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan dari orangtua korban. Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa kecurigaan orangtua korban muncul ketika anak mereka tidak pulang ke rumah selama empat hari dan tidak bisa dihubungi.


"Baru pada 16 Maret korban dan ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa, hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ," ungkap Novrizaldi .


Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024, ketika korban diajak jalan-jalan menggunakan mobil. Sedangkan kejadian terakhir terjadi pada 8 Maret 2024.


"Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar," tambah Novrizaldi.


Pelaku RZ akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan atas perbuatannya yang tercela.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll