24 C
id

Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Utara: Polisi Amankan 12 Paket Barang Bukti

Pengedar sabu di Aceh Utara
Pengedar sabu diamankan/Dok. Polres Aceh Utara


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di kawasan Gampong Glumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Kamis (4/4/2024). 

Seorang pria berinisial S (32), penduduk Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi, berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.

 "Petugas menemukan barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka dalam bungkusan rokok yang dikantongi tersangka," ungkap Kapolres.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. 

Dengan sigap, polisi segera mengembangkan informasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka saat ia sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor.

"Saat itu tersangka sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor, kemudian petugas langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sabu," jelas Kapolres.

Tersangka kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara. 

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya kasus tersebut," tambah Kasat Lantas.

Operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara. 

Diharapkan, dengan berhasilnya penangkapan ini, dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)/

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll