24 C
id

Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Timur

Sabu sabu Aceh Timur
Tersangka dan barang bukti/Dok. Polisi


AchehNetwork.com - Polisi berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Kuala, Simpang Ulim, Aceh Timur pada Minggu (7/4) kemarin. 

Bersama dengan para tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 500 gram barang bukti sabu-sabu.

Identitas kedua tersangka adalah LSK (42) dan LSM (33), keduanya merupakan warga Gampong Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur. 

Penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat kepada Satreskoba Polres Aceh Utara tentang adanya transaksi narkoba seberat 500 gram di SPBU Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Sunardi, menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat membatalkan transaksi di lokasi yang dimaksud. 

Setelah itu, tim melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka yang kemudian menuju wilayah Aceh Timur menggunakan sepeda motor.

"Tim yang mengikuti pergerakan kedua pelaku lantas melakukan penggerebekan saat keduanya berhenti dan memasuki sebuah kios kosong di Gampong Kuala Simpang Ulim," ujarnya.

Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah tambak warga, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh tim yang mengejar mereka.

Sementara itu, barang bukti seberat 500 gram sabu yang ditinggalkan oleh pelaku berhasil ditemukan di belakang kios. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll