24 C
id

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Berhasil Sita 1 Kg Sabu dari Kakek Jualan Bakso, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu
Ilustrasi/BNN


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara kembali mencatat keberhasilan dengan menyita satu kilogram sabu di rumah seorang kakek berusia 66 tahun, yang tinggal di Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Penyitaan ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kakek tersebut dikenal sebagai pedagang bakso harian di depan sebuah sekolah di Lhokseumawe.

Selain sabu seberat satu kilogram yang masih terbungkus rapi dalam kemasan plastik teh cina merek Guanyinwang, polisi juga berhasil mengamankan tiga pria lainnya. 

Dua di antaranya adalah MT (49) dan J (43), yang juga merupakan warga Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

"Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka pada Jumat malam," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK, Sabtu (27/4/2024). 

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Menurut informasi, polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di area tersebut. 

Dalam rangka penyamaran, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan tersangka J sejak sore hari. 

Selama komunikasi itu berlangsung, tersangka beberapa kali mengubah lokasi transaksi.

Sementara itu, MT bertindak sebagai pengantar barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya. 

Pada malam hari, J, sebagai penghubung, menyetujui lokasi transaksi di rumah tersangka MD. 

Setelah memastikan keberadaan barang bukti di lokasi tersebut, petugas segera bergerak ke tempat yang telah disepakati tersangka. 

"Tim berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah," tambah Kasat Narkoba Polres Aceh Utara.

Selain sabu yang disimpan dalam kemasan teh cina Guanyinwang, barang bukti lainnya ditemukan dalam sebuah keranjang yang digunakan untuk menyimpan kain. 

Setelah penangkapan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial S. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga keberadaan S, namun tidak berhasil menemukannya karena diduga telah melarikan diri.

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Aceh Utara," tutup Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Sunardi.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya