24 C
id

Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Utara Menyita Perhatian Dirreskrimsus Polda Aceh

Peremajaan sawit rakyat
Ilustrasi/infosawit


AchehNetwork.com - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyatakan komitmennya untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan program peremajaan sawit rakyat di bawah Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara selama periode 2018-2023. 


Program ini diduga terkait dengan penyaluran dana dari Anggaran Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membiayai peremajaan pohon sawit dengan nilai mencapai antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektare.

"Kami telah memintai keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan Aceh Utara," ungkap Winardy seperti yang dikutip dari Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi, pada Jumat, 10 Mei 2024.


Berikut adalah rincian daftar bantuan yang telah dikucurkan mulai tahun 2018 hingga 2023:

Tahun 2018: 
    - Jumlah kelompok: 6
    - Luas lahan: 1.074.895 hektare
    - Pagu anggaran: Rp 26.951.127.500,-
    - Realisasi: Rp 26.872.377.000,-

Tahun 2019: 
    - Jumlah kelompok: 13
    - Luas lahan: 1.362.684 hektare
    - Pagu anggaran: Rp 34.167.357.500,-
    - Realisasi: Rp 33.237.546.403,-

Tahun 2020: 
    - Jumlah kelompok: 7
    - Luas lahan: 859.179 hektare
    - Pagu anggaran: Rp 25.817.148.000,-
    - Realisasi: Rp. 24.945.171.350,- 

Tahun 2021: 
    - Jumlah kelompok: 3
    - Luas lahan: 387.297 hektare
    - Pagu anggaran: Rp 11.948.923.000,-
    - Realisasi: Rp 11.831.790.000,- 

Tahun 2022: (Tidak dilaksanakan)

Tahun 2023: 
    - Jumlah kelompok: 10
    - Luas lahan: 442.289 hektare
    - Pagu anggaran: Rp 21.301.080.000,-
    - Realisasi sementara: Rp 7.741.029.360,- (sisa dalam proses)


Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap potensi kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan serta menegakkan keadilan dalam penggunaan dana publik yang telah dialokasikan.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll