24 C
id

Jéh Hai..! Sebelumnya, Keluarga Korban Penganiayaan Oleh Polisi Hingga Tewas di Aceh Utara Merengek Minta Keadilan, Setelah Ditawarkan Rp 300 Juta dari Polda Mereka Sepakat Hentikan Kasus

Penganiayaan
Tim Hotman Paris 911 Aceh di rumah duka/


AchehNetwork.com - Ketua Tim Kuasa Hukum dari Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safrizal, secara resmi mengumumkan penarikan diri pihaknya dari kasus kematian Saiful Abdullah alias Cekpon, seorang warga dari Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Saiful Abdullah, yang dikenal dengan nama Cekpon, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara, yang menyebabkan kematian tragisnya. 

Cekpon diamankan dalam kasus kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Putra memberikan klarifikasi bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, melalui konferensi telepon, tim Hotman 911 juga tim haji Uma (Daud) telah diinformasikan bahwa ada upaya intervensi untuk mencabut kuasa hukum dari tim Hotman 911.

"Mereka menawarkan penyelesaian damai dengan tawaran sebesar Rp 300 juta. Namun, ketika kami mencoba berbicara dengan pihak tersebut, panggilan terputus," kata Putra.

Tim Hotman 911 berupaya menghubungi nomor tersebut kembali namun tidak berhasil. 

Setelah kejadian tersebut, tim haji Uma mendatangi rumah duka untuk meminta klarifikasi dari keluarga korban, tetapi istri korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut.

Setelah dua hari tidak bisa dihubungi, Noviana, perwakilan keluarga, pada suatu malam menghubungi perwakilan tim Hotman 911 dan menyampaikan bahwa keluarga bersedia menghentikan perkara setelah menerima santunan kematian sebesar Rp 300 juta, yang telah diulang oleh Putra.

Berdasarkan informasi dari Noviana kepada tim kuasa hukum, keluarga telah menerima uang tersebut.

"Kami dari tim Hotman 911 Aceh dan tim haji Uma sangat heran dengan keputusan yang diambil keluarga tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kami," kata Putra.

Putra melanjutkan bahwa Noviana juga telah pergi ke Polda Aceh bersama keluarga tanpa didampingi oleh tim kuasa hukum, karena tidak memberitahukan kepada mereka.

Melalui telepon pada tanggal 16 Mei 2024, Noviana menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa keluarga telah sepakat untuk menghentikan laporan terkait kematian Cekpon, dan pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan, serta uang santunan sebesar Rp 300 juta juga telah diterima oleh keluarga.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, Hotman Paris bersama tim perwakilan 911 Aceh memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum dengan meminta klien untuk menandatangani pencabutan kuasa.

"Dokumen pengunduran diri akan segera kami kirim ke pihak keluarga. Kami berharap hukum tetap ditegakkan dan keadilan bagi keluarga tetap diperoleh," tutup Putra.

Sementara Noviana, ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp pada 14 Mei 2024, tidak merespons pesan tersebut seperti sebelumnya ketika ia dan keluarga sedang mencari dukungan untuk tegaknya keadilan.

Kali ini, Noviana hanya membaca pesan dan tidak memberikan balasan, ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi perdamaian tersebut.(*)


Sumber: BeritaMerdeka

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll