24 C
id

Panas.. Aktivis Gayo Tolak Kehadiran Himne Aceh Mulia di Bumi Gayo, MAG Buka Suara: Masyarakat Gayo Punya Himne Sendiri..

Suku Gayo, Himne Aceh Mulia
(Foto: Harie.id)



AchehNetwork.com - Baru-baru ini, muncul polemik di dataran tinggi Gayo terkait pemutaran Himne Aceh Mulia dalam beberapa acara resmi di Aceh Tengah. 

Masyarakat Gayo merasa tidak adil karena Himne Tawar Sedenge, yang merupakan himne mereka, tidak dikumandangkan dalam acara tersebut, sedangkan yang dinyanyikan adalah Himne Aceh dalam bahasa Aceh.


Awal Permasalahan


Permasalahan ini mencuat ketika Himne Tawar Sedenge tidak dikumandangkan dalam acara pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Aceh Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024. 

Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh kemudian angkat bicara.

Menurut Konsultan Muscab Gerakan Pramuka Aceh Tengah, Awaluddin Azril, Himne Aceh Mulia adalah himne resmi Provinsi Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh, yang mengharuskan pemutaran atau penyanjiannya dalam acara resmi. 

Qanun ini menetapkan kewajiban semua penduduk Aceh untuk menguasai dan memahami Himne Aceh.

Dengan dasar tersebut, Kwarda Gerakan Pramuka Aceh menyambut baik Qanun tersebut dan menginstruksikan seluruh Kwartir Cabang di Aceh untuk mengumandangkan Himne Aceh dalam upacara resmi kepramukaan melalui Surat Keputusan Kwarda Aceh Nomor: 552-01-A-2022 tanggal 27 Desember 2022.

“Kami menghormati masyarakat Gayo dan mengapresiasi Himne Tawar Sedenge yang dikukuhkan sebagai lagu wajib daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah No: 09/XI/28/2002,” kata Awaluddin Azril pada Senin, 13 Mei 2024 yang dikutip dari Harie.id. 

Kwarda Aceh tidak mengetahui atau diberitahu tentang Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah tersebut.

Awaluddin mengusulkan agar Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Aceh Tengah mengeluarkan Surat Keputusan untuk memasukkan Himne Tawar Sedenge ke dalam agenda resmi kepramukaan, seperti yang dilakukan Kwarda Aceh, sehingga Himne Aceh Mulia dan Tawar Sedenge dapat dinyanyikan bersama sebagai bentuk penghormatan atas persatuan di Aceh.

“Semoga polemik ini dapat diselesaikan dengan baik dan semakin menguatkan semangat persaudaraan,” tambahnya.


Kecaman Aktivis


Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dinilai diam saat Himne Aceh bergema di wilayah mereka. 

Aktivis mengecam sikap diam Pemkab Aceh Tengah terhadap pemutaran Himne Aceh dalam dua acara pemerintah, yaitu pelantikan PPPK se-Aceh dan Muscab Gerakan Pramuka Aceh Tengah. 

Mereka menuntut DPRK Aceh Tengah menolak tegas Himne Aceh di wilayah Gayo sesuai Perda tahun 2002 No. 9/XI/28.

“Dua lembaga adat Gayo, Majelis Adat Gayo (MAG) dan Dewan Adat Gayo (DAG), harus bersikap tegas menolak Himne Aceh karena mencederai identitas Gayo,” kata aktivis Badri Linge pada Minggu, 12 Mei 2024. 

Ia mengingatkan bahwa Himne Tawar Sedenge telah ada jauh sebelum kemerdekaan.



Sikap Majelis Adat Gayo


Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah menyatakan sikap terkait polemik Himne Aceh. Wakil Ketua I MAG, Bentara Linge, menyebut mereka akan melayangkan rekomendasi terkait agenda pemerintah yang mengumandangkan Himne Aceh, mengingat Aceh Tengah memiliki himne sendiri, Tawar Sedenge, yang ditetapkan lewat Perda tahun 2002.

Bentara menekankan pentingnya menghormati keragaman bahasa dan budaya di Aceh, termasuk bahasa Gayo, dan menyatakan Himne Aceh tidak perlu dinyanyikan di daerah yang memiliki himne sendiri. 

Ia berjanji akan menyampaikan sikap ini secara tertulis kepada PJ Bupati Aceh Tengah agar polemik ini tidak terulang.

Polemik ini bermula dari dua acara pemerintah Aceh Tengah yang mengumandangkan Himne Aceh, yaitu pelantikan PPPK se-Aceh di Pendopo Bupati dan Muscab Gerakan Pramuka Kwartir Aceh Tengah, yang kemudian menjadi bahan perbincangan ramai di media sosial.



Mengenal Himne Aceh Mulia


Himne Aceh
Lirik himne Aceh Mulia/wikipedia

Melansir dari Wikipedia, Aceh Mulia adalah Himne resmi Aceh. Lagu ini dinyanyikan setelah Shalawat Badar dan Indonesia Raya. 

Himne Aceh yang diciptakan oleh seniman Aceh, Mahrisal Rubi, telah ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Aceh melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh. 

Penetapan ini dilakukan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki lagu kebangsaan resmi. 

Hal ini didukung oleh berbagai kewenangan khusus (lex specialis) yang diberikan kepada Aceh, seperti yang diamanatkan oleh Nota Kesepahaman di Helsinki, yaitu perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga memperkuat hak Aceh untuk memiliki bendera, lambang, dan himne yang diatur dalam bentuk Qanun Aceh.

Qanun Himne Aceh bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan rakyat Aceh terhadap daerahnya. 

Himne ini dinyanyikan dalam setiap pengibaran Bendera Aceh pada peringatan-peringatan hari besar Aceh dengan penuh khidmat.

Selain himne, Pemerintah Aceh juga berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang sendiri yang akan disandingkan dengan bendera Merah Putih. 

Himne Aceh pertama kali dinyanyikan secara resmi dalam pelantikan 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2019-2024, yang berlangsung di gedung DPR Aceh di Jalan Teungku Daud Beureu'eh, Banda Aceh.

Pembentukan Himne Aceh memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, dan Pasal 248 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang merupakan turunan dari butir 1.1.5 MoU Helsinki. Dasar hukum tersebut menetapkan bahwa pengaturan lebih lanjut tentang Himne Aceh akan dituangkan dalam Qanun Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama Pemerintah Aceh telah menetapkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh. 

Qanun ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT, dan Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM, pada 28 November 2018, dan sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.(*)

Sumber: Harie.id/wikipedia

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll