24 C
id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional

Narkoba, Sabu-sabu, Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional/


AchehNetwork.com - Kepolisian Daerah Aceh telah mengumumkan keberhasilannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan lintas negara antara Thailand dan Indonesia.

Dalam pengungkapan yang mencengangkan, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa operasi tersebut mengungkapkan tiga kasus terpisah yang terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Kasus pertama terjadi di Peureulak, Aceh Timur pada 28 Mei 2024. 

Setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka dengan inisial MM dan MA. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 11 bungkus sabu yang diduga berasal dari seorang tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah tersangka F menghasilkan penemuan tambahan berupa dua karung ganja, menambah kompleksitas kasus tersebut.

Kemudian, kasus kedua terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada 24 April 2024. 

Dalam operasi yang dilakukan di semak hutan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial AM yang sedang melakukan transaksi ganja seberat 263 kilogram. 

AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang bernama MA.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pengungkapan penyelundupan ganja seberat 120 kilogram di Lamteuba, Aceh Besar pada 21 Mei 2023. 

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, barang bukti yang diamankan oleh pihak berwenang akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dengan berhasilnya operasi ini, Kapolda menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyelamatkan jutaan generasi muda di Aceh dari ancaman bahaya narkotika. 

Para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll