24 C
id

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Sabu di Bireuen

Hukuman mati, sabu-sabu Bireuen
Terpidana kasus sabu–sabu di Bireuen/


AchehNetwork.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus narkotika berinisial F dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa. 


Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, yang menyatakan bahwa terdakwa F terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” tegas Abdi Fikri dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung secara daring ini menyaksikan terdakwa F berada di Rutan Bireuen, sementara JPU, hakim, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Bireuen. 

Terdakwa F, melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa F oleh Kepolisian Resor (Polres) Bireuen di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, pada Senin, 8 Januari lalu. 

Abdi Fikri menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa termasuk satu buah goni putih berisi enam belas bungkus sabu, satu koper hitam dengan sembilan bungkus sabu seberat total 27,6 kilogram, dan satu plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

"Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa," tambah Abdi.

Kasus ini menyorot perhatian publik Bireuen dan sekitarnya, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan serta tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. 


Sidang selanjutnya akan menjadi penentu nasib terdakwa F dalam menghadapi tuntutan berat tersebut.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll