24 C
id

Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Aceh Timur

Korupsi Dana Desa
Buronan kasus korupsi dana desa ditangkap


AchehNetwork.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, berhasil menangkap Sofyan Bin M Amin (60), buronan kasus korupsi dana desa di Aceh Timur. 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 4 Juni 2024, sekitar pukul 23.50 WIB.

Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Ali menjelaskan bahwa Sofyan, yang pernah menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, terlibat dalam penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou selama tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

"Akibat perbuatannya, Sofyan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali.

Upaya penangkapan Sofyan dilakukan setelah beberapa kali panggilan yang tidak diindahkannya. 

Bahkan, ia sempat melarikan diri ke luar kota. Penangkapan ini juga didasarkan pada surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dengan nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022. 

Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat perintah Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia menegaskan bahwa Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam mencari dan menangkap buronan yang masuk dalam DPO.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Mukhzan.

Ia menambahkan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menegakkan keadilan dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.***

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll