24 C
id

Wali Nanggroe Menegaskan Sektor Kehutanan Aceh Bukan Kewenangan Pemerintah Pusat

Wali Nanggroe Menegaskan Sektor Kehutanan Aceh Bukan Kewenangan Pemerintah Pusat
Wali Nanggroe Menegaskan Sektor Kehutanan Aceh Bukan Kewenangan Pemerintah Pusat
JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar menegaskan, pengelolaan kawasan hutan Aceh tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 156 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Pembahasan Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh pada Jumat, 24 Februari 2023 di Jakarta.

Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA, mengumumkan Wali Nanggroe hadir dalam pertemuan tersebut untuk menghormati undangan Direktorat Jenderal Pembinaan Administrasi Daerah (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat Wali Nanggroe nomor: 089/146 tanggal 12 September 2022 tentang Permohonan Keputusan Presiden Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh,” kata M. nasir

Dalam pertemuan itu, kata Pak Nasir, Wali Nanggroe memaparkan landasan hukum pengelolaan hutan Aceh, perkembangan terkini hutan negara Aceh, berdasarkan hasil penelitian Kehutanan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk menetapkan kebijakan kehutanan yang diajukan oleh Wali Nanggroe.

“Menurut analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh telah digunduli sedikitnya 10.000 hektar per tahun selama lima tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.

Deforestasi tidak hanya disebabkan oleh penebangan liar, tetapi juga oleh bencana alam dan pendudukan manusia yang membuka lahan untuk perkebunan di kawasan hutan. Wali Nanggroe juga mengaku mendapat informasi terkini tentang kegiatan penambangan tanpa izin (PATI) di kawasan hutan Aceh.

“Ini dianggap sebagai salah satu penyebab utama banjir, tanah longsor, dan kebakaran serta menjadi trend yang muncul dalam beberapa tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe.

Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini belum optimal.

Padahal secara ideal, hutan konservasi melalui HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat atas kawasan hutan produksi yang ada.

“Data KLHK lima tahun terakhir menunjukkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari eksploitasi hutan Aceh tidak lebih dari 2 miliar per tahun, menempatkan Aceh di urutan ke-10 terbawah. Nilai ini sangat kecil dibandingkan dengan luas kawasan hutan yang diindikasikan oleh pemerintah,” kata Wali Nanggroe. Hal ini menjadi bukti belum optimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Wali Nanggroe juga menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa saat ini ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya oleh BKPM Pusat karena terlantar lahan seluas 130.634 hektare.

PT. Rimba Buffer Utama seluas 6.150 hektar, PT. Aceh Inti Timber dengan luas 80.084 hektar dan PT. Lamuri Timber seluas 44.400 hektar.

“Berdasarkan hasil penilaian, kami mengembangkan konsep untuk mengelola sumber daya hutan, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan melanjutkan perdamaian di Aceh,” kata Wali Nanggroe.

Konsep dan garis besar usulan pembentukan Badan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadi Keputusan Presiden.

Usulan ini sebelumnya telah dibahas di Meuligoe Wali Nanggroe, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wali Nanggroe mengatakan, hasil pembahasan tersebut ditindaklanjuti oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen PHL dan tim peneliti, serta Dirjen Kehutanan Lestari Wilayah I Banda Aceh. studi model pengelolaan sumber daya hutan yang akan dipresentasikan di Bogor pada akhir tahun 2022.

Di akhir paparannya, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa sebagai konsekuensi dari rekomendasi hasil studi model pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan dalam Kerangka Keistimewaan dan Hak Istimewa Aceh, akan disusun menjadi Panduan Aksi untuk Menteri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Presiden Republik sebagai dasar perumusan kebijakan kehutanan Aceh. []

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll