24 C
id

GAWAT, Posting Foto dan Video Syur Istri ke Media Sosial, Suami di Aceh Utara Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Gawat, Posting Foto dan Video Syur Istri ke Media Sosial, Suami di Aceh Utara Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ilstrasi posting foto dan video syur istri (Foto: Pixabay)

LHOKSUKON - Seorang suami di Aceh Utara telah mempermalukan istrinya di media sosial dengan memposting foto dan video syur istrinya, NH. Pria berinisial AR (38) melakukan tindakan tersebut setelah tidak terima istrinya mengunggah surat cerai di media sosial Facebook.

Akibatnya, AR harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan kini mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Lsk yang dibacakan pada Rabu (1/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arnaini menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". Tindakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amriadi Bin Salamuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial. Posting hal-hal yang bersifat pribadi, terutama yang melanggar hukum dan norma agama dan sosial, dapat menimbulkan masalah yang serius seperti kasus yang menimpa AR.

Kita harus memahami bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap postingan kita di media sosial dapat memiliki dampak yang besar bagi diri kita dan orang lain. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan apa yang kita bagikan dan siapa yang melihatnya.

Dalam kasus ini, AR telah melanggar hak privasi istrinya dan mempermalukan dirinya di depan umum. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hubungan percintaan dan kepercayaan dalam rumah tangga.

Kita harus memperhatikan bagaimana kita menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform ini untuk menyakiti orang lain. Kita harus berpikir dua kali sebelum mengunggah apapun ke media sosial, terutama jika itu berkaitan dengan privasi dan hak asasi manusia.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan media sosial. Kita harus memastikan bahwa hukum dan kebijakan yang ada dapat melindungi kita dari tindakan yang merugikan di media sosial.

Dalam hal ini, putusan pengadilan telah menunjukkan bahwa tindakan AR merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus dipertanggung jawabkan. Kita harus belajar dari kasus ini dan memperhatikan bagaimana kita menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa hak privasi dan hak asasi manusia dilindungi dengan baik.[]

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA