![]() |
Ketua DPRK Banda Aceh Minta DPRA Perkuat Kewenangan Aceh dalam UUPA. (Foto: Dok) |
Farid menyebutkan bahwa terdapat beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam draf perubahan UUPA sebagai upaya penguatan, antara lain terkait pengelolaan sumber daya laut yang meliputi 12 mil menjadi 200 mil, perdagangan luar negeri secara langsung yang masih belum terealisasi, penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong melalui penguatan kedudukan qanun yang masih disamakan dengan perda di provinsi lain, pengelolaan pelabuhan laut dan bandara yang belum sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, serta persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat di Aceh dengan konsultasi dan persetujuan DPRA, seperti Pelabuhan Sabang yang kondisinya hari ini belum sepenuhnya diberikan untuk dikelola oleh Aceh.
Farid juga menyebutkan bahwa skema pendapatan daerah antara Aceh dan Pemerintah Pusat dengan persentase 70:30 juga belum sepenuhnya terealisasi, khususnya terkait pajak migas dan Minerba. Selain itu, dana otonomi khusus (Otsus) juga perlu memiliki skema baru. Saat ini, dana Otsus untuk Aceh jauh berkurang. Padahal, pembangunan di Aceh masih memerlukan dukungan dari pemerintah pusat, terlebih pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan pembangunan di Aceh menjadi lamban.
Farid berharap agar Tim Sosialisasi Revisi UUPA dari DPRA dapat mengakomodasi berbagai masukan yang disampaikan oleh DPRK dan stakeholder dalam forum tersebut demi penguatan UUPA. Farid berharap agar DPRA dapat memasukkan poin-poin penguatan tersebut dalam rekomendasi dan disesuaikan dalam draf perubahan UUPA.[]