![]() |
Ilustrasi Cukai Rokok. (Foto: tangkapan layar via cermati/moneter) |
Ali Fikri menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah karena korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai, seperti rokok dan minuman alkohol. Kasus ini berawal dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pegawai bea cukai dalam kasus ini, karena terdapat dugaan adanya penerimaan dana yang seharusnya masuk ke dalam kas negara namun malah dimanfaatkan secara fiktif dan lain-lain. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara dalam hal penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum dapat membuka identitas para pelaku, kronologi perbuatan pidana, serta pasal yang disangkakan. Tim penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti dan memanggil berbagai pihak sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk merugikan negara. KPK juga menegaskan bahwa mereka akan selalu transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus korupsi di Indonesia.[]