24 C
id

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat 6 Kasus Korupsi

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat 6 Kasus Korupsi
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin setiba di Mahkamah.
(Foto: SS BERNAMA)
KUALA LUPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, telah didakwa enam kali oleh pengadilan Kuala Lumpur pada 10 Maret 2023. Dia dituduh melakukan empat pelanggaran korupsi dan dua pelanggaran pencucian uang. Muhyiddin didakwa berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia Pasal 23 (1) dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b).

Empat dakwaan korupsi meliputi permintaan suap senilai 232 juta ringgit (Rp 794 miliar) dari empat entitas yang berbeda, di antaranya 200 juta ringgit (Rp 684 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu, 1 juta ringgit (Rp 3,4 miliar) dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu, 19,5 juta ringgit (Rp 66 miliar) dari Mamfor Sdn Bhd, dan 12 juta ringgit (Rp 41 miliar) dari Azman Yusoff.

Sementara itu, dua dakwaan pencucian uang terkait dengan penerimaan dan penyetoran suap senilai 195 juta ringgit (Rp 667 miliar). Dakwaan pertama melibatkan penerimaan 120 juta ringgit (Rp 410 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu dan penyetoran ke rekening CIMB. Dakwaan kedua melibatkan penerimaan suap senilai 75 juta ringgit (Rp 256 miliar) dari perusahaan yang sama dan penyetoran ke rekening yang sama di cabang yang sama pada tahun berikutnya.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali lipat dari jumlah gratifikasi yang diterima berdasarkan UU Komisi Anti Korupsi Malaysia Pasal 23 (1). Sementara itu, berdasarkan UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b), Muhyiddin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun untuk setiap dakwaan dan denda lima kali lipat dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.

Muhyiddin diberi jaminan sebesar 2 juta ringgit dan disuruh menyerahkan paspornya oleh Hakim Pengadilan Sesi Azura Alwi.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll