24 C
id

Pemilu Serentak 2024 Tetap Berjalan, Meski Putusan PN Jakarta Pusat Dalam Proses Banding

Pemilu Serentak 2024 Tetap Berjalan, Meski Putusan PN Jakarta Pusat Dalam Proses Banding
Ilustrasi Kotak Pemilu. (Foto: Pixabay)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak pada 14 Februari 2023, meskipun proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berlangsung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh anggota KPU RI Idham Holid kepada wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 5 Maret 2023.

Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan. Idham Holid menjelaskan bahwa sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.

Menurutnya, Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses, melainkan hanya Bawaslu dan PTUN. Sebagaimana penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi pers, tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya karena penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.

Idham Holid menegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.[]
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA