24 C
id

Mahkamah Syariyah Sigli Putuskan Vonis 150 Bulan Penjara Terhadap Dukun Cabul di Padang Tiji

Mahkamah Syariyah Sigli
Mahkamah Syariyah Sigli. (Foto: tangkapan layar)
SIGLI - Pada Selasa, 11 April 2023, Mahkamah Syariyah Sigli telah memutuskan vonis terdakwa atas jarimah pemerkosaan, Bakhtiar M Yusuf, yang berusia 46 tahun dengan hukuman 150 bulan atau 12,5 tahun penjara.

Putusan ini dikeluarkan oleh hakim ketua Hasanuddin dan hakim anggota, Adeka Candra LC dan Drs Adam Muis, dan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pidie.

Sebelumnya, Bakhtiar, yang berasal dari Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, ditahan pada Rabu, 12 Oktober 2022 setelah dijadikan tersangka atas jarimah pemerkosaan dengan modus orang pintar atau dukun yang mengaku sebagai wali Allah.

Bakhtiar mengaku sebagai orang pintar atau dukun dan mengaku sebagai wali Allah agar pasien mempercayai bahwa praktik pengobatannya mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Namun, ketika korban menolak memenuhi nafsu bejatnya, Bakhtiar mengancam akan membunuh korban dan keluarganya secara gaib, serta menyebabkan sakit korban bertambah dua kali lipat dari sebelum berobat pada dirinya.[]

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll