![]() |
Ilustrasi Dana PKH. (Foto: Pixabay) |
Hasil survei sosial yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap para pedagang kebutuhan pokok di pasar juga menunjukkan peningkatan daya beli bahan kebutuhan pokok di pasar setelah pemerintah menyalurkan dana PKH. Penerima PKH menyatakan bahwa mereka dapat membeli lebih banyak bahan kebutuhan pokok setelah menerima bantuan tersebut.
Dana bantuan PKH disalurkan kepada tujuh kelompok masyarakat miskin penerima, yaitu ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak SD sederajat, anak SMP sederajat, anak SMA sederajat, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Setiap kelompok penerima mendapatkan bantuan dana yang berbeda-beda dengan besaran bantuan dan frekuensi penyaluran yang berbeda pula. Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, penyandang disabilitas, dan lanjut usia masing-masing diberikan Rp 3 juta, Rp 2,4 juta, dan disalurkan sebesar Rp 750.000 dan Rp 600.000 setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, anak SD sederajat, anak SMP sederajat, dan anak SMA sederajat masing-masing diberikan Rp 900.000, Rp 1,5 juta, dan Rp 2 juta per tahun dengan penyaluran sebesar Rp 225.000, Rp 375.000, dan Rp 500.000 setiap tiga bulan sekali.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Aceh Utara menjadi daerah dengan penerima PKH terbanyak, mencapai 32.314 orang, diikuti oleh Pidie sebanyak 28.208 orang, kemudian Bireuen dengan 19.521 orang, Aceh Timur dengan 17.787 orang, Aceh Besar dengan 14.262 orang, dan Kota Banda Aceh dengan 3.255 orang. Adapun penerima PKH terdapat dalam jumlah yang sedikit di Kota Sabang, yaitu hanya 1.255 orang.
Meskipun setiap keluarga miskin hanya diperbolehkan menerima empat dari tujuh kelompok penerima dana PKH, namun penerima PKH masih dapat menerima program bantuan lainnya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).[]