24 C
id

Datuk Kampung di Aceh Tamiang Minta Rekanan Pelaksana Proyek Jembatan Segera Bayar Utang Material

Aceh Tamiang
Datuk Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Siti Aisyah Hilal. (Foto: Ist)
KUALASIMPANG - Datuk Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Siti Aisyah Hilal mengungkapkan kekesalannya terhadap rekanan pelaksana jembatan Simpang Kiri, CV Putra Jeumpa Tamiang yang belum juga membayar utang material sebesar Rp24 juta yang dipinjamkan oleh dirinya.

Siti Aisyah Hilal menegaskan bahwa rekanan pelaksana proyek jembatan Simpang Kiri, EM Kamil harus segera membayar utang tersebut dengan membuka hati dan memperhatikan keadaan dirinya yang harus berjuang keras meminjam uang dari saudara kandung dan menjual gelang emas anaknya untuk membayar utang material tersebut.

Siti Aisyah Hilal menuturkan bahwa sampai saat ini, pembayaran utang material tersebut belum juga dibayarkan meski sudah memasuki bulan Mei 2023. Padahal, uang proyek jembatan Simpang Kiri yang ditarik oleh pihak rekanan pada akhir Desember 2022 sudah cukup untuk membayar utang material tersebut. Menurutnya, tidak ada niat baik dari pihak rekanan untuk membayar utang material tersebut.

Karena hal ini, Siti Aisyah Hilal mengancam akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika dalam waktu enam hari kedepan pihak rekanan tidak segera membayar utang material tersebut, lengkap dengan bukti-bukti yang ada. Sebelumnya, pihak rekanan yang mengerjakan proyek jembatan Simpang Kiri senilai Rp8,1 miliar yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2022 mengecewakan Datuk setempat.

Datuk Simpang Kiri, Siti Aisyah Hilal menjelaskan bahwa utang sebesar Rp24 juta tersebut untuk pembelian material seperti batu pecah (batu gunung), pasir, sirtu, dan kerikil. Padahal, untuk membeli material tersebut dirinya harus berhutang dengan saudara kandung dan menjual gelang emas milik anaknya.

Ia menambahkan bahwa pihak rekanan telah berjanji akan membayar utang tersebut ketika selesai pekerjaan pada akhir Desember 2022. Namun, sampai saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Siti Aisyah Hilal juga menunjukkan bukti bahwa material yang dipinjamkannya telah diserahkan langsung oleh suaminya dan langsung diterima oleh pekerja jembatan tersebut. Setiap penyerahan material dilakukan, Siti Aisyah Hilal juga mengambil foto sebagai bukti dan memberitahukan kepada pihak rekanan via telepon.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang, Sri Novita saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa proyek pembangunan jembatan Simpang Kiri sudah dibayar. Hanya tinggal biaya perawatan sebanyak lima persen dari pagu pembangunan jembatan Simpang Kiri sebesar Rp8,1 miliar yang akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selama satu tahun berakhir.

Namun, terkait dengan utang material yang belum dibayar oleh rekanan pelaksana, Sri Novita mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu.

Sri Novita juga menegaskan bahwa pihak Dinas PUPR tidak akan mentolerir jika ada rekanan pelaksana yang tidak membayar utang material kepada pihak ketiga. Ia mengatakan bahwa Dinas PUPR akan memastikan bahwa rekanan pelaksana membayar utang tersebut dan akan mengambil tindakan tegas jika tidak segera dilakukan.

Dalam hal ini, Datuk Kampung Simpang Kiri, Siti Aisyah Hilal berharap agar pihak rekanan pelaksana jembatan Simpang Kiri segera membayar utang material yang telah dipinjamkan.

Ia juga berharap bahwa aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya jika pihak rekanan tidak segera melakukan pembayaran utang tersebut.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA