Delapan Kendaraan Pemerintah Kota Banda Aceh Raib, Temuan BPK Mengungkap Keberadaan yang Hilang
Ilustrasi (Foto: Net) |
Menurut BPK, dalam tahun anggaran 2022 tercatat adanya kendaraan bermotor yang hilang atau keberadaannya tidak diketahui, dengan rincian empat unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, dan tiga unit kendaraan roda empat.
BPK juga menyebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan kendaraan-kendaraan tersebut di halaman depan Kantor Pemko Banda Aceh untuk melakukan pengecekan dokumen STNK dan BPKB serta melihat kondisi kendaraan bermotor tersebut.
Tindakan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemko Banda Aceh dalam Penatausahaan Aset Tetap kendaraan bermotor berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah No 030/1610 tentang pelaksanaan gelar fisik kendaraan milik Pemko Banda Aceh dalam rangka pengamanan barang milik daerah tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.
Dalam Laporan Hasil Apel kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda enam yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, terungkap beberapa permasalahan.
Di antaranya, terdapat kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta adanya kendaraan bermotor dengan kondisi STNK dan BPKB hilang atau tidak ditemukan.(*)
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)
Tinggalkan Komentar Anda
Silakan berkomentar di sini