![]() |
dialog lintas agama. (Foto: tangkapan layar) |
"Ada aturan kesepakatan sejak tahun 2019 yang membolehkan hanya rehabilitasi bangunan yang sudah ada. Namun, untuk pendirian bangunan baru masih belum mendapatkan izin dan berpotensi menjadi sasaran pembakaran," kata Fuadi dalam seminar dan diskusi mengenai "urgensi penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil melalui dialog lintas agama".
Di sisi lain, Abdul Hamid Zein, Ketua FKUB Aceh, menyebutkan bahwa konflik keagamaan di Aceh Singkil sudah ada sejak lama.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dan tokoh masyarakat selalu menjaga keadaan agar tetap tenang dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan dalam membangun daerah.
"Konflik tidak akan berakhir, terutama yang terkait dengan agama," ucapnya.
Menurut Abdul, komponen masyarakat di sana tidak menginginkan legalisasi gereja yang ada karena belum ada kesepakatan yang tercapai. "Kita melihat dari sudut pandang kemanusiaan, jika memang diperlukan, maka pemerintah daerah kabupaten, kota, maupun provinsi harus memfasilitasi.
Meskipun sebagai pemuka agama, kita mendorong mereka untuk mendirikan rumah ibadah dengan baik dan damai," tambahnya.(*)