24 C
id

Kasus Mafia Tanah: Keuchik dan Kasi BPN Ditahan dalam Tindak Pidana Korupsi di Aceh Jaya

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
Kedua tersangka kasus mafia tanah saat dibawa ke Lapas kelas III Calang. (Foto: Dok.)
CALANG - Pada Selasa, 16 Mei 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah. Sebelumnya, kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka baru ini terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp12.607.479.500, dan melibatkan mantan kepala BPN Aceh Jaya. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra, menjelaskan bahwa tim penyidik menetapkan tersangka pertama dengan inisial Z sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka nomor l: R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Selanjutnya, tersangka kedua dengan inisial M juga telah ditetapkan oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Dedi menjelaskan, "Audit penghitungan kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi selama proses penyidikan."

Hasil audit tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.607.479.500.

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Lapas Kelas III Calang setelah dinyatakan sehat oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar," ungkapnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya, yang masih menjabat hingga saat ini. Sementara itu, tersangka dengan inisial M adalah Geuchik Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti yang juga masih menjabat saat ini.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian serius bagi pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, karena merugikan keuangan negara dalam skala yang signifikan. Penetapan tersangka baru ini merupakan langkah lanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertanahan. Melalui proses penyidikan yang komprehensif, pihak kejaksaan berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah, baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat, untuk menjalankan prosedur yang transparan dan menghindari praktek korupsi.

Kejadian ini memperkuat pentingnya pengawasan yang ketat dan upaya pemberantasan korupsi di semua tingkatan pemerintahan, sehingga sumber daya dan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi dan memperkuat sistem penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi.

Semua pihak diharapkan mendukung upaya ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA